Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Pembahasan Bansos Covid-19 di Bandung Barat

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka, Selasa (27/7/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perencaan dan pembahasan yang dilakukan Hengky yang saat itu menjabat wakil bupati dan Aa Umbara selaku bupati mengenai bantuan sosial dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

“Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) terkait dengan bantuan bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Usai diperiksa penyidik kemarin, Hengky mengaku dicecar penyidik mengenai pembagian tugas dengan Aa Umbara di Pemkab Bandung Barat. Hengky mengklaim tidak dilibatkan Aa Umbara dalam Satgas Covid-19.

“Banyak pertanyaan, saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara), saya jawab normatif. Kemudian, apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan, lebih ke pembagian tugas di pemerintahan,” kata Hengky usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Dalam kesempatan ini, Hengky mengaku mengenal pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Aa Umbara. Namun, mantan artis itu mengaku tak mengetahui mengenai pertemuan-pertemuan yang dilakukan Aa Umbara dan Totoh terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

“Kalau pertemuan saya nggak tahu, kalau dengan Pak Totoh saya kenal,” kata Hengky.

Selain Totoh, Hengky mengaku mengenal sejumlah pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga telah menyandang status tersangka.

“Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako.

Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia. Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

(bs)

Komentar