JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi bahwa Iptu N, anggota polisi yang terlibat dalam insiden penembakan seorang remaja hingga tewas di Makassar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Polresta Makassar melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk langkah hukum yang tegas dari institusi.
Saat ini, Iptu N telah menjalani proses penahanan di Polresta Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Selain proses peradilan umum, Trunoyudo menegaskan bahwa Iptu N juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Langkah-langkah cepat dan segera ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari pimpinan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan personel kepolisian.
Tragedi ini menimpa Betrand Eka Prasetyo (18), seorang remaja yang tengah bermain perang senjata mainan peluru jelly (water gel blaster) bersama rekan-rekannya di Jalan Taddopuli Raya, Kecamatan Pannakkukang, Makassar.
Insiden penembakan tersebut memicu keprihatinan luas karena melibatkan penggunaan senjata api dinas terhadap warga sipil di area publik.
Pihak Polri secara resmi menyampaikan belasungkawa mendalam atas tewasnya Betrand. Trunoyudo menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.
Sejak awal kejadian, korban sempat dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan darurat, namun nyawanya tidak tertolong.
Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Makassar juga telah memfasilitasi proses autopsi serta penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme institusi kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.














