JurnalPatroliNews – Jakarta -Seekor macan tutul dilaporkan masuk ke area permukiman warga di Dukuh Sendang, Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Satwa predator tersebut sempat meresahkan penduduk setempat setelah diketahui memangsa beberapa ekor ayam milik warga sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan pada Selasa (3/3/2026).
Proses evakuasi dilakukan secara kolaboratif oleh personel BPBD Karanganyar, BKSDA Surakarta, dan tim medis dari Solo Safari (Taman Satwa Taru Jurug).
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Karanganyar, Hendro Prayitno, menjelaskan bahwa macan tersebut ditemukan sedang bersembunyi di celah pondasi bawah tembok rumah salah satu warga setempat.
Tim gabungan memutuskan untuk menggunakan metode pembiusan guna meminimalisir risiko bagi warga maupun satwa itu sendiri. Seluruh proses, mulai dari persiapan teknis hingga satwa tersebut terbius total, memakan waktu sekitar 30 menit.
Hendro menegaskan bahwa pembiusan dilakukan di lokasi penemuan untuk memudahkan proses eksklusi dan pemindahan satwa ke kandang angkut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, macan tutul tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia dewasa dan memiliki panjang tubuh lebih dari satu meter. Meskipun sebelumnya terdapat indikasi adanya indukan dan anak macan yang berkeliaran, hasil penyisiran di lokasi hanya menemukan satu individu jantan tersebut.
Saat ini, macan tutul itu telah dibawa dan ditempatkan di Solo Safari untuk mendapatkan perawatan serta pemantauan lebih lanjut.
BPBD Karanganyar mengimbau masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Lawu, khususnya di wilayah Tawangmangu, untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Fenomena satwa liar yang turun ke permukiman sering kali dipicu oleh berbagai faktor lingkungan di habitat aslinya.
Warga diminta untuk segera melaporkan kepada relawan, BPBD, atau pihak BKSDA jika kembali menemukan tanda-tanda keberadaan hewan buas di sekitar tempat tinggal mereka.
Langkah cepat pelaporan sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik antara manusia dan satwa yang dapat merugikan kedua belah pihak.














