Polri Jawab Tagar #MunarmanKalianApakan yang Sempat Trending di Twitter

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan terorisme, sempat trending di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan kemarin siang. Polri menjawab tagar tersebut bahwa Munarman masih menjalani proses hukum.

“Diproses hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).

Kemudian, Argo turut mengungkapkan keberadaan Munarman saat ini. Menurutnya, Munarman sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).

“Keberadaannya ya di rutan,” imbuhnya.

Tagar #MunarmanKalianApakan sendiri sempat trending kemarin di Twitter untuk wilayah Indonesia. Sejumlah netizen menyebut sudah tidak ada kabar sama sekali mengenai kondisi Munarman.

“Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?,” tulis @BossTemlen seperti dilihat detikcom.

“Pak Pol dimana saudara seiman kami Munarman?? Allah tidak tidur, ingat pengadilan Allah pak!! #MunarmanKalianApakan,” cuit @abihasradiputra.

Diketahui, Munarman sudah ditahan terkait dugaan kasus terorisme. Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021.

“Itu sekarang sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin,” ujar Argo kepada wartawan di kantornya, Senin (17/5).
“Sudah ditahan, ya,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” sambung Ramadhan.

(dtk)

Komentar