Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional

Pembinaan dan pengawasan dimaksud secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kegiatan tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan program kerja sama, yaitu: (1) sinergi pusat dan daerah, (2) transparansi, (3) penciptaan praktik baik, (4) terintegrasi, (5) penguatan peran pemerintah daerah, dan (6) partisipatif.

Dengan terlaksananya Rakortekpus program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF tahun 2024 diharapkan daerah lebih memahami rencana program dan kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP) kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan di daerah dan lokasi pelaksanaan dalam mendukung target pembangunan daerah.

Kegiatan Rakortekpus ditutup oleh Plh. Direktur SUPD IV Suharyanto dan PJOK program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025 yang menyampaikan rumusan hasil dan rencana tindak lanjut.

Suharyanto juga menekankan pelaksanaan program di sembilan provinsi pada 2024 ini, diharapkan mampu menghasilkan praktek-praktek baik dan terdokumentasi dengan baik pada semua tahapan, sehingga dapat dipelajari dan disebarluaskan baik dalam wilayah provinsi program maupun di provinsi lainnya.

Komentar