Putusan MA Jadi Titik Panas, PT PWG Kembali Lapor Kejari Singkawang

Ia meminta seluruh pihak melihat hubungan antara amar putusan, pertimbangan hukum, status barang bukti dan tindakan administratif yang akan diambil setelah putusan tersebut.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan Pemerintah Kota Singkawang. Tetapi kalau hak hukum klien kami diganggu, kami akan lawan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agenda yang berkaitan dengan HGB Nomor 407 dan perjanjian PT PWG dilaksanakan secara transparan.

“Kalau yakin tindakan tersebut benar secara hukum, buka dasar hukumnya kepada publik dan pertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ridha menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada keberatan maupun pernyataan publik.

“Hari ini kami telah kembali membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang. Tadi kami memberikan langsung laporan kami kepada Kasi Pidsus Kejari Singkawang,” katanya.

PT PWG meminta Kejari Singkawang menelaah laporan tersebut secara objektif dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ridha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai Pemerintah Kota Singkawang perlu berhati-hati apabila hendak mengambil langkah administratif terhadap objek yang masih memiliki hubungan dengan putusan perkara pidana dan status barang bukti.

Menurut Herman, sebuah putusan pengadilan harus dibaca secara menyeluruh sebelum dijadikan dasar mengambil tindakan administratif.

“Pemerintah tidak boleh hanya membaca sebagian dari sebuah putusan lalu menjadikannya dasar untuk mengambil tindakan administratif. Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, mulai dari amar putusan, pertimbangan hukum, status barang bukti, sampai konsekuensi hukum yang melekat terhadap objek perkara,” tegas Herman.

Ia mengatakan apabila benar terdapat objek yang masih dinyatakan diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, status tersebut harus diperhatikan dalam setiap tindakan berikutnya.

“Kalau ada bagian yang masih dinyatakan diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka jangan sampai ada tindakan administratif yang justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Herman juga meminta pemerintah menjelaskan siapa pejabat atau institusi yang memiliki kewenangan dalam setiap tindakan terkait HGB Nomor 407.

Menurut ketentuan pertanahan, proses pemberian dan pengelolaan HGB memiliki pembagian kewenangan dalam struktur Kementerian ATR/BPN. Regulasi pertanahan juga mengatur keputusan mengenai HGB berdasarkan tingkat kewenangan Menteri, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan dalam konteks tertentu.

Karena itu, menurut Herman, apabila terdapat rencana pembatalan atau pencabutan hak, prosedur dan pejabat yang berwenang harus dapat dijelaskan secara terang.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar kewenangannya, apa prosedurnya, apa status hukum objek tersebut, dan apakah tindakan itu sudah benar-benar sinkron dengan amar serta pertimbangan putusan pengadilan?” katanya.

Ia menegaskan kewenangan administratif tetap memiliki batas dan dapat diuji apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur.

“Jangan sampai ada paradigma bahwa karena pemerintah memiliki kewenangan administratif, maka semua tindakan otomatis sah. Tidak demikian. Setiap kewenangan memiliki batas,” ujarnya.

Herman juga menyoroti tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh konsekuensi hukum perkara secara konsisten.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

“Saya tidak ingin mengatakan Kejari Singkawang cemen, tetapi kalau memang ada dasar hukum untuk memproses pihak-pihak tertentu, jangan ragu dan jangan tebang pilih. Penegakan hukum harus berani, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti,” tegas Herman.

Menurutnya, apabila ada pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, proses hukum tetap harus mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lainnya mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana, proses sesuai hukum dan biarkan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak,” tutupnya.

Laporan terbaru PT PWG menambah satu babak baru dalam polemik antara perusahaan dan Pemerintah Kota Singkawang.

Di satu sisi, PT PWG meminta perlindungan terhadap kedudukan dan kepentingan hukumnya serta mempertanyakan dasar rencana tindakan administratif terhadap PKS dan HGB Nomor 407.

Di sisi lain, pemerintah memiliki kewenangan administratif yang tetap harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Sementara Kejari Singkawang kini diminta menelaah laporan yang telah diserahkan dan menentukan langkah berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sampai ada keputusan atau proses hukum lebih lanjut, berbagai tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan pelanggaran hukum tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian.

Yang menjadi perhatian publik kini bukan hanya nasib PKS Tahun 2021 dan HGB Nomor 407, tetapi juga bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterjemahkan secara konsisten tanpa mengabaikan status barang bukti, batas kewenangan administratif, maupun asas kepastian hukum.

Komentar