JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga kajian kebijakan RAPPOL Nusantara mempertegas komitmennya dalam mengawal percepatan pembangunan wilayah maritim melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Penegasan ini disampaikan usai jajaran pengurus RAPPOL Nusantara melakukan pertemuan strategis dengan Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari suksesnya gelaran RAPPOL Public Policy Forum 2026 yang dihelat di CK Hotel Tanjungpinang pada Jumat (1/5) lalu.
Forum yang mempertemukan lintas sektor tersebut menghasilkan rekomendasi krusial mengenai perlunya landasan hukum yang spesifik bagi karakteristik geografis kepulauan.
Urgensi Landasan Hukum Kepulauan Direktur Eksekutif RAPPOL Nusantara, Yosroha Sitompul, S.AP, menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan instrumen vital untuk mengubah paradigma pembangunan nasional. Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak untuk:
- Afirmasi Kebijakan: Memberikan perlakuan khusus bagi daerah dengan tantangan geografis laut.
- Proporsionalitas Anggaran: Mendorong alokasi dana yang tidak hanya berbasis jumlah penduduk, tapi juga luas wilayah laut.
- Pemerataan Ekonomi: Mengurangi ketimpangan konektivitas dan infrastruktur antarwilayah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pembina RAPPOL Nusantara, Srimastuti, S.IP., M.IP, menekankan bahwa hambatan struktural yang dialami masyarakat pesisir hanya bisa diurai dengan payung hukum yang jelas dan berpihak.
Dukungan Pemerintah Daerah Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menyambut baik langkah advokasi yang dilakukan RAPPOL Nusantara.
Ia menilai pembangunan di Kepulauan Riau seringkali terkendala oleh aturan yang bersifat “daratan centris.”
“Regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan seperti Tanjungpinang,” ujar Lis Darmansyah dalam pertemuan tersebut.
RAPPOL Nusantara berharap sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan pusat dapat mempercepat proses legislasi di tingkat nasional.
Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi titik balik bagi terwujudnya pembangunan Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berbasis maritim secara berkelanjutan.














