JurnalPatroliNews – Semarang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial Briptu BTS.
Anggota yang bertugas di SPN Polda Jateng tersebut dilaporkan oleh rekan kerjanya, Brigadir SP, terkait dugaan tindakan tidak terpuji merekam aktivitas di kamar mandi asrama.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan BTS telah masuk dalam tahap pemeriksaan intensif untuk segera disidangkan secara kode etik.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN,” ujar Artanto dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Kronologi dan Penanganan Perkara Kasus ini bermula dari laporan korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman awal, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah sejak Oktober 2025 lalu untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif.
Saat ini, proses hukum internal terus berjalan. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota secara profesional dan objektif, tanpa memandang status pelapor, baik dari masyarakat umum maupun internal Polri.
Komitmen Menjaga Integritas Institusi Polda Jawa Tengah memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga kehormatan institusi.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan disiplin. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Artanto.
Hingga saat ini, Briptu BTS masih menjalani pemeriksaan berkas sebelum akhirnya diputuskan nasib kedinasannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).














