JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia mengambil langkah berani dalam menjaga kedaulatan digital dan perlindungan generasi muda dengan meresmikan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini lahir sebagai respon tegas pemerintah terhadap paparan konten negatif yang kian tak terkendali di ruang siber.
Langkah revolusioner ini tidak hanya menuai dukungan masif dari jajaran menteri kabinet, tetapi juga mendapat apresiasi internasional dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah ambang batas usia tersebut dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 ini merupakan turunan dari PP TUNAS.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi tahap awal akan menyasar platform raksasa seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Meutya menyadari kebijakan ini mungkin memicu pro dan kontra, namun ia menekankan bahwa masa depan anak-anak jauh lebih berharga daripada kenyamanan sementara.
Senada dengan hal tersebut, Menko Polkam Djamari Chaniago memandang regulasi ini sebagai strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental dan adab perilaku generasi muda di tengah arus transformasi digital.
Menurut Djamari, aturan ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan penyelenggara platform untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Dukungan juga datang dari sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembatasan penggunaan gawai dan medsos ini. Namun, ia mengingatkan tantangan besar dalam hal verifikasi usia, mengingat potensi pemalsuan identitas digital yang kerap terjadi.
Mu’ti menggarisbawahi bahwa kesuksesan aturan ini akan sangat bergantung pada peran aktif guru di sekolah dan orang tua di rumah untuk terus memberikan edukasi literasi digital secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan catatan penting terkait potensi anak mencari celah keamanan.
Arifah mewanti-wanti agar pembatasan akses ini tidak membuat anak-anak beralih menggunakan jalur yang lebih berbahaya seperti VPN yang tidak terpantau.
Baginya, perlindungan anak harus bersifat holistik, yang mana pembatasan sistemik harus dibarengi dengan komunikasi yang berkualitas antara anak dan keluarga.
Menariknya, kebijakan Indonesia ini bergema hingga ke panggung dunia. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara khusus menyampaikan apresiasinya melalui unggahan di platform X.
Macron menyebut langkah Indonesia sejalan dengan gerakan global dalam melindungi anak di ruang digital.
Prancis sendiri diketahui sedang menggodok aturan serupa, termasuk rencana larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan pembatasan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah.














