Edarkan Sabu dan Ekstasi di Palmerah-Tambora, MJ dan MR Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba di kawasan Jakarta Barat.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi.

Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (33) dan MR.

Ipda Septyan menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda setelah tim melakukan pengembangan intensif di lapangan.

Petugas awalnya berhasil menciduk tersangka MJ saat berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka MJ, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,40 gram beserta satu butir pil ekstasi.

Setelah itu, pengejaran dilanjutkan hingga petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MR di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam sebuah kotak sikat gigi.

Selain mengamankan narkotika, tim operasional di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya dari lokasi penangkapan.

Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, serta beberapa lembar plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengemas paket narkoba.

Secara akumulatif, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan kedua pengedar tersebut mencapai berat 7,34 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke markas kepolisian.

Saat ini, MJ dan MR tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Komentar