JurnalPatroliNews | Ambon — Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyeret nama seorang bintara aktif berinisial Serma S.U.
Oknum prajurit tersebut diduga menerima uang sebesar Rp112.029.000 dari keluarga seorang calon siswa (casis) TNI AD asal Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus itu berkaitan dengan proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Keluarga korban baru melaporkan perkara tersebut setelah Serma S.U. tidak lagi dapat dihubungi dan meninggalkan kesatuannya.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika membenarkan perkara tersebut dan mengatakan proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.
Yang bersangkutan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Pomdam XV/Pattimura) setelah dinyatakan melakukan desersi karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuannya.
Uang Rp112 Juta Diserahkan dalam Proses Penerimaan
Dalam perkara tersebut, keluarga calon siswa disebut telah menyerahkan uang dengan total Rp112.029.000 kepada Serma S.U.
Uang itu dikaitkan dengan proses penerimaan Tamtama TNI AD Gelombang I dan II Tahun 2026. Namun, Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi penerimaan prajurit TNI AD.
Kasus kemudian dilaporkan setelah pihak keluarga kehilangan kontak dengan Serma S.U.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan, perkara tersebut telah ditangani melalui jalur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi, Sabtu (3/10/2026).
Bukan Jalur Resmi TNI
Kodam XV/Pattimura menegaskan dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan bukan kebijakan atau mekanisme yang dijalankan satuan.
Penegasan ini penting karena proses rekrutmen TNI AD secara resmi tidak memperbolehkan pembayaran untuk mendapatkan kelulusan.
“Penyerahan uang itu tidak berkaitan dengan proses resmi penerimaan prajurit TNI AD,” demikian penjelasan yang disampaikan Kodam XV/Pattimura melalui Kapendam.
Dengan demikian, status Serma S.U. dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai representasi kebijakan penerimaan TNI AD secara institusional.
Desersi Membuat Serma SU Diburu
Selain menghadapi perkara dugaan penipuan, Serma S.U. juga sedang dicari dalam kapasitasnya sebagai personel TNI yang diduga melakukan desersi.
Kodam XV/Pattimura menyebut ia tidak hadir tanpa izin dari kesatuan sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Pomdam XV/Pattimura.
Dua persoalan tersebut kini berjalan dalam ranah penanganan hukum masing-masing. Dugaan penipuan berkaitan dengan laporan keluarga calon siswa, sedangkan status DPO berkaitan dengan ketidakhadiran Serma S.U. dari kesatuan tanpa izin.
TNI Tegaskan Rekrutmen Prajurit Gratis
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak atau anggota keluarganya sebagai calon prajurit TNI.
Dalam laman resmi penerimaan TNI AD Tahun Anggaran 2026, TNI AD secara tegas menyatakan seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya. Bahkan, laman resmi tersebut memperingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan dengan imbalan uang.
Informasi resmi rekrutmen TNI AD juga menyediakan saluran pengaduan apabila ada pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta uang.
Artinya, permintaan uang dengan janji kelulusan atau bantuan khusus bukan bagian dari prosedur resmi seleksi.
Ancaman Sanksi Berat bagi Oknum
Kodam XV/Pattimura menyatakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto telah berulang kali mengingatkan jajaran agar tidak terlibat dalam praktik percaloan atau penyalahgunaan proses werving penerimaan calon prajurit.
Siapa pun yang terbukti meminta, menerima ataupun menjadi perantara dalam praktik tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, Kodam menyebut sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa institusi TNI membedakan secara tegas antara mekanisme rekrutmen resmi dengan tindakan pribadi personel yang diduga menyalahgunakannya.
Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Janji Kelulusan
Kasus di Kepulauan Sula juga menunjukkan risiko yang dapat muncul ketika calon peserta atau keluarganya percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu.
Dalam sistem resmi TNI AD, proses seleksi berlangsung melalui tahapan yang telah ditetapkan dan tidak mensyaratkan pembayaran untuk menjamin kelulusan. Laman resmi rekrutmen bahkan menyebut masyarakat yang menemukan praktik percaloan agar segera melaporkannya.
Kodam XV/Pattimura meminta masyarakat yang menemukan indikasi penipuan maupun percaloan untuk melaporkan kepada satuan TNI terdekat, termasuk Kodim atau Koramil, sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
Kasus Masih Dalam Penanganan
Perkara Serma S.U. kini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penipuan terhadap keluarga calon siswa sekaligus status desersi yang membuatnya masuk DPO Pomdam XV/Pattimura.
Namun, dugaan tindak pidana terhadap yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Demikian pula pihak-pihak lain yang mungkin terlibat masih membutuhkan pendalaman berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Yang telah ditegaskan Kodam XV/Pattimura adalah bahwa proses penerimaan TNI AD secara resmi tidak dipungut biaya, sedangkan dugaan penyerahan Rp112.029.000 kepada Serma S.U. disebut sebagai tindakan di luar mekanisme resmi.
Kini, keberadaan Serma S.U. menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Status DPO membuat pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan, sementara perkara dugaan penipuan dan pelanggaran disiplin militernya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar