Kembali ! KPK Panggil Plh Dirjen Minerba, Jadi Saksi Korupsi Tukin

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) M. Idris Froyote Sihite sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan kedua ini telah terjadwal hari ini, Senin (3/4/2023). Namun, ia mengaku belum tahu apakah Idris sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK atau belum.

“Yang bersangkutan hari ini akan hadir memenuhi panggilan, namun kami belom cek apakah sudah hadir atau belum,” ujar Ali Fikri saat ditemui di Kantor KPK hari ini.

Ali Fikri berujar, Idris Sihite telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (30/3/2023). Namun, ia mangkir dari pemanggilan sehingga pemanggilan kedua dijadwalkan hari ini.

“Beberapa waktu yang lalu kan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak hadir tanpa konfirmasi,” tuturnya.

Bila tak kunjung hadir juga, Ali Fikri mengatakan, KPK bisa melakukan penjemputan paksa. Oleh sebab itu ia berharap supaya Idris Sihite kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

“Pada kesempatan ini kami mengingatkan untuk kooperatif hadir dalam penyidikan. KPK juga dapat menjemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan KPK,” tegas Ali Fikri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara mengenai mangkirnya Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Idris Sihite dari pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arifin menyebut, berdasarkan informasi yang dia terima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Plh Dirjen Minerba sedang sakit, sehingga tidak hadir ke KPK kemarin, Kamis (30/03/2023).

“Kalau (informasi) dari Sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang. Stress juga tuh ya kan pastilah,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah para PNS di Kementerian ESDM, dan telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kesepuluh nama tersangka itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah.

Ada juga Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Komentar