STAFSUS BPIP: Media Sosial Penyatu Bangsa Indonesia

Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi serta penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan.

Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan moral dalam melakukan interaksi serta komunikasi di media sosial. Tujuannya, untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.

Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.

Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.

Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.

Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespons informasi melalui media sosial.

Kedelapan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk konten yang berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, kearifan lokal, serta peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang publik.

Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, serta integritas dalam bermedia sosial.

Kesebelas, memperkuat kerja sama antarlembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.

Kedua belas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama.

Ketiga belas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggung jawab terhadap pemahaman moderasi beragama.

Keempat belas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator serta regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

Komentar