Tak Main-Main! 12 Pelaku Karhutla di Sumsel Dijerat Ancaman Rp10 Miliar

JurnalPatroliNews | Sumatera Selatan — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

“Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Nandang, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Nandang, penetapan 12 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 10 laporan polisi (LP) yang tersebar di tujuh wilayah hukum di Sumatera Selatan.

Rinciannya, dua tersangka berasal dari Kabupaten Musi Rawas, dua tersangka dari Ogan Komering Ilir (OKI), dua tersangka dari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), satu tersangka dari Muara Enim, satu tersangka dari Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), satu tersangka dari Lahat, serta tiga tersangka dari Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

Dari keseluruhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 18,1 hektare.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus karhutla bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah pembakaran lahan dijadikan metode praktis dalam membuka atau membersihkan lahan.

“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.

Penindakan terhadap para tersangka menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dan jajaran dalam mengendalikan ancaman karhutla yang berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Selain melakukan penyelidikan dan penindakan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Polda Sumsel memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan secara serius dengan mengedepankan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan 12 tersangka yang telah ditetapkan dari 10 laporan polisi, aparat berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Komentar