Kemnaker Ungkap 3 Pilar Hadapi Perubahan Dunia Kerja: Kompetensi, Pekerjaan Layak, dan Pelindungan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi sekaligus pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat.

Perkembangan teknologi, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), perubahan struktur industri, hingga meningkatnya mobilitas tenaga kerja dinilai menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kualitas tenaga kerja dan kepastian pelindungan juga menjadi bagian penting yang harus berjalan beriringan.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Afriansyah, transformasi dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan industri.

Karena itu, peningkatan kompetensi pekerja menjadi salah satu perhatian Kemnaker. Penguatan kapasitas tenaga kerja dinilai penting agar masyarakat memiliki kesiapan yang lebih baik dalam memasuki dunia kerja sekaligus menghadapi perubahan pola pekerjaan yang terus berkembang.

Dalam konteks tersebut, Kemnaker terus mendorong optimalisasi balai pelatihan vokasi sebagai salah satu instrumen pengembangan sumber daya manusia. Pelatihan diarahkan tidak hanya untuk membekali peserta dengan keterampilan, tetapi juga memperkuat kesiapan mereka agar mampu memenuhi kebutuhan industri.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan kompetensi juga harus diikuti pelindungan pekerja. Kemnaker menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.

Pelindungan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Afriansyah menilai kepastian terhadap hak-hak pekerja memiliki keterkaitan erat dengan terciptanya hubungan industrial yang sehat. Hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum dan pelindungan dinilai dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi keberlangsungan usaha.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.

Kemnaker memandang tantangan dunia kerja ke depan membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif. Kemampuan pekerja untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan dipandang semakin penting seiring perubahan teknologi dan dinamika kebutuhan industri.

Dengan memperkuat pelatihan vokasi serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, pemerintah berupaya membangun pasar kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional agar transformasi dunia kerja dapat dihadapi dengan sumber daya manusia yang semakin kompeten, adaptif, dan memiliki pelindungan yang memadai.

Komentar