Tegas..! Pancasila Sebagai Penjaga Nilai Kemanusiaan di Era Digital. Ini Kata Benny Susetyo

Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.

Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.

Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.

Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.

Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.

Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.

Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.

Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.

Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama.

Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama.

Komentar