Terseret Jaringan Bandar Ishak, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Kini Mendekam di Rutan Bareskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah tegas bersih-bersih internal kembali ditunjukkan oleh jajaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, secara resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Eks perwira pertama kepolisian tersebut ditahan lantaran tersandung kasus dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Ishak.

Deky disinyalir kuat ikut terlibat aktif sebagai pelindung atau beking utama dari pergerakan jaringan barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan konfirmasi resmi yang menyatakan bahwa tindakan penahanan fisik terhadap Deky mulai dieksekusi setelah yang bersangkutan merampungkan serangkaian proses pemeriksaan intensif di hadapan tim penyidik gabungan.

Eko menjabarkan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (19/5) bahwa perwira yang bermasalah tersebut saat ini sudah ditempatkan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, Deky Jonathan kini terlihat sudah mengenakan setelan kemeja berwarna oranye terang yang menjadi pakaian khas bagi para tahanan penegak hukum.

Lebih mendalam, jenderal bintang satu tersebut menguraikan bahwa jalannya pemeriksaan hukum pendahuluan langsung dikebut oleh tim penyidik gabungan sesaat setelah Deky mendarat di Jakarta.

Proses bedah perkara ini melibatkan kolaborasi personel dari lintas unit, yakni jajaran Subdirektorat (Subdit) II, Subdit IV, serta dibantu oleh kekuatan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Eko mengonfirmasi bahwa tim penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah rampung melaksanakan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan terhadap tersangka.

Sanksi Pecat PTDH dan Pengusutan Aliran Dana Pencucian Uang Berdasarkan catatan kronologi penanganan perkara, AKP Deky Jonathan dilaporkan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5) setelah ditangkap oleh petugas akibat dugaan kuat keterlibatannya dalam membentengi gurita bisnis narkoba milik kelompok bandar Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.

Sebelum digelandang menuju markas Bareskrim di Jakarta, Deky diketahui sudah terlebih dahulu menerima sanksi administrasi kedinasan tertinggi berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat dari institusi baju cokelat akibat keterlibatannya dalam lingkaran hitam narkotika.

Begitu sidang komisi kode etik kepolisian selesai mengetuk palu pemecatan, Deky tidak diizinkan menghirup udara bebas karena langsung diamankan secara melekat oleh perwakilan personel gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Bareskrim.

Langkah hukum bagi eks perwira polisi ini dipastikan tidak akan berhenti pada pasal pidana narkotika semata. Tim penyidik menegaskan bahwa saat ini mereka juga tengah gencar melakukan pendalaman materi perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya pelacakan aset dan aliran dana ini sengaja dilakukan karena diduga kuat berkaitan erat dengan keuntungan materi yang diraup dari praktik perlindungan serta pengamanan terhadap jaringan bisnis haram bandar Ishak di Kutai Barat.