Tidak Ada Pihak Yang Bisa Intervensi Wartawan Terkait Karya Jurnalistik, Ini Kata Atal S. Depari

“Tapi, jika ada yang meminta menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Alias melanggar kemerdekaan pers yang resmi dipatokkan dalam UU Pers. Apalagi berita tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan atau institusinya oleh wartawan/media yg memuat berita itu,” tegasnya

Tak hanya itu, praktisi pers yang dikenal kritis dalam menyuarakan kebenaran itu juga menanggapi beredarnya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum berseragam di Aceh Barat.

“Berita penyalahgunaan subsidi BBM oleh oknum TNI adalah berita kontrol sosial pers terhadap oknum TNI. Seyogyanya Pak Dandim menjadikannya masukan untuk didalami. Bukan bereaksi mau menutupi apalagi mau menghapus berita itu,” ungkapnya

“Kalau masih terus menekan dan memaksakan penghapusan berita, Pak Damdim bisa dilaporkan pemred atau Penanggungjawab media yang bersangkutan ke atasannya atau pihak berwajib lain karena dugaan melanggar UU Pers.” Tukasnya

Komentar