Tragedi Berdarah di Jakarta Utara: Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Kakak Kandung dengan Palu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah tragedi memilukan terjadi di dalam lingkup keluarga di Jakarta Utara. Seorang remaja berusia 16 tahun tega menganiaya kakak kandungnya, MAR (22), hingga tewas menggunakan palu pada Selasa (24/2/2026) sore.

Aksi nekat ini diduga dipicu oleh rasa cemburu akibat perlakuan orang tua yang dianggap berbeda terhadap mereka.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mendapati adanya masalah komunikasi yang terpendam cukup lama antara kedua saudara tersebut.

“Pelakunya cenderung pendiam, sehingga komunikasi dengan kakaknya tersumbat. Ada masalah-masalah sebelumnya yang sudah terpendam,” ujar Ni Luh kepada wartawan, Kamis (26/2).

Pemicu Sepele yang Berujung Maut Ketegangan memuncak dipicu oleh hal yang tergolong sepele. Korban meletakkan barang-barang pribadi seperti handuk dan perlengkapan mandi di kamar pelaku dan tidak segera memindahkannya. Saat ditegur oleh sang ibu, korban memberikan respons yang kurang menyenangkan.

Sikap cuek korban tersebut rupanya menjadi pemantik amarah pelaku yang sudah lama memendam sakit hati. “Pelaku langsung mengambil palu dari dapur dan memukul kepala kakaknya saat korban sedang memberi makan binatang,” tambah Ni Luh.

Pelaku yang tersulut emosi hebat memukul kepala korban berkali-kali meski korban sudah tersungkur. Total hantaman diperkirakan mencapai lima kali. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dugaan Pilih Kasih Orang Tua Selain masalah barang pribadi, hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya faktor kecemburuan sosial di internal keluarga. Pelaku merasa orang tua mereka lebih memperhatikan dan menuruti segala keinginan sang kakak dibandingkan dirinya.

“Anak ini merasa orang tuanya pilih kasih, merasa kakaknya lebih diperhatikan. Hal itu yang kemudian meluap dalam emosi yang tak terkendali,” jelas Ni Luh.

Saat ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan (visum et repertum psikiatrikum) terhadap pelaku di rumah sakit guna mendalami kondisi psikologisnya saat melakukan tindakan tersebut.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).