Tragedi di Desa Rubit: Polisi Ungkap Peran Keluarga Sembunyikan Jasad STN

JurnalPatroliNews – Jakarta -Polres Sikka berhasil mengungkap tabir gelap di balik kematian tragis STN (14), seorang siswi SMP di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam, pihak kepolisian kini menetapkan SG (44) dan VS (57), yang merupakan ayah dan kakek dari pelaku utama, sebagai tersangka baru dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut.

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SG dan VS didasari atas peran aktif keduanya dalam membantu pelaku utama, FRG (16), untuk menutupi tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, VS berperan memindahkan jenazah korban dan menyembunyikan alat bukti, sementara SG berperan memberikan instruksi langsung untuk melenyapkan barang bukti serta menyuruh pelaku utama melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Peristiwa memilukan ini bermula pada 23 Februari 2026, ketika korban STN mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar yang dipinjam.

Kondisi rumah yang sepi saat anggota keluarga lain menghadiri acara adat dimanfaatkan oleh FRG untuk memaksa korban berhubungan badan. Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan.

Ketakutan karena korban berusaha menghubungi keluarganya, FRG kemudian gelap mata dan menghabisi nyawa korban menggunakan parang.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, FRG sempat menyembunyikan jasad korban di belakang dapur. Namun, setibanya keluarga di rumah, alih-alih melaporkan kejadian ke pihak berwajib, SG selaku ayah justru memerintahkan pemindahan jasad. Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai mati oleh FRG dan kakeknya, VS.

Penanganan kasus ini sempat memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran dari kelompok mahasiswa PMKRI dan GMNI di Maumere.

Massa menuntut transparansi dan profesionalitas Polri setelah sebelumnya polisi hanya menetapkan FRG sebagai tersangka tunggal, sementara SG sempat melarikan diri saat dalam pengawasan medis.

Aksi massa baru mereda setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan keluarga pelaku dan menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rutan Polres Sikka. FRG dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur.

Sementara itu, SG dan VS dijerat dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berkembang jika ditemukan bukti atau keterangan tambahan baru.