Pasca Sidang Adat, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Senin Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Langkah hukum ini tetap berlanjut meskipun Pandji sebelumnya telah menjalani prosesi sidang adat di Tana Toraja guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kultural.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap Pandji telah dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mendalami pernyataan Pandji dalam materi stand up comedy yang dinilai menyinggung martabat budaya masyarakat setempat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji sebagai bahan kajian.

Polri saat ini tengah melihat kaitan antara penerapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dengan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku.

Menurut Himawan, hasil dari peradilan adat tersebut akan menjadi salah satu materi dalam gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang terpenuhi.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi kewajiban sanksi adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji hadir secara langsung dalam prosesi yang dihadiri oleh 32 perwakilan wilayah adat Toraja.

Sidang tersebut memutuskan Pandji bersalah menurut aturan adat dan dikenakan denda berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam dengan kriteria bulu yang berbeda.

Tokoh adat Lewaran Rantelabi menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan simbol pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap marwah budaya Toraja, bukan sekadar bentuk penghukuman fisik.

Meski prosesi adat telah selesai dan bertujuan memulihkan relasi sosial, pihak kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aspek hukum positif nasional tetap berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan yang transparan dan akuntabel.