Utang Miliaran Belum Dibayar, Supermarket Ancam Tak Jual Minyak Goreng, Kemendag Bilang Ini….! 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Karena terlalu sering diberi harapan palsu dan utang pun tak kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), para bos ritel modern telah dengan lantang menyuarakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tetap mempertimbangkan opsi penghentian pembelian minyak goreng.

Kemendag pun merespons. Untuk itu, Kemendag berencana menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas lebih lanjut terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar, sekaligus meminta kepada peritel untuk mempertimbangkan ulang opsi penghentian pembelian minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, dia meminta agar seluruh pihak menunggu terlebih dahulu hingga pertemuan selesai dilaksanakan.

“Kita tunggu dulu setelah pertemuan,” ujar Isy Karim kepada rekan media, Selasa (2/5/2023).

Adapun rencana pertemuan tersebut, Karim menyebut akan digelar pada pekan ini. “Iya minggu ini (akan diagendakan pertemuan dengan Aprindo),” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pihaknya masih akan tetap menunggu perkembangan yang ada, baik menunggu keputusan para anggota, maupun menunggu itikat Kemendag terkait dengan pembayaran utangnya tersebut.

“Kalau misalnya kita dipanggil dan dijelaskan, kemudian kita akan minta jawaban secara tertulis sehingga kita punya pegangan, nah opsi (penghentian pembelian minyak goreng) itu bisa saja menjadi mundur. Tapi kalau berlarut-larut, dibilang minggu depan, terus minggu depan lagi bilang minggu depan, ya bete lah kita,” ujar Roy. 

Roy mengatakan, bukan Aprindo yang meminta anggota untuk menghentikan pembelian minyak goreng, tetapi anggota lah yang akan melakukannya sendiri, jika Kemendag terlalu berlarut-larut.

“Jadi artinya bukan Aprindo yang meminta anggota, anggota akan melakukan sendiri. Kan anggota juga punya batas kesabaran. Jadi tanpa Aprindo meng-orkestra, ya mereka bisa lakukan apa saja,” tutur dia.

“Kita investasi toko, kita bayar tenaga kerja dan segala macam, kemudian kita gak mau beli barang itu, kan bisa dong, hak kita kan?,” imbuhnya.

Kendati demikian, Roy mengakui bahwa opsi penghentian pembelian minyak goreng juga akan memberikan dampak merugikan juga kepada peritel. Pasalnya, pada saat ritel tersebut melakukan penghentian pembelian dan berhenti men-supply produk minyak goreng di tokonya, konsumen tentunya akan mencari toko lain untuk membeli minyak goreng, karena minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting untuk masyarakat sehari-hari.

“Ya paling masyarakat cari, gak ada minyak goreng (di ritel) yaudah mereka cari ke tempat lain, yang pasti akan menimbulkan kerugian juga bagi kita. Tapi ya itu lah simalakama yang kita makan.

Gak lakukan kita rugi, kita lakukan juga rugi. Jadi sebenarnya ini adalah opsi bunuh diri, kita lakukan penghentian atau pengurangan pembelian minyak goreng itu berarti kita rugi kan, tapi kalau kita gak lakukan ya rugi juga, uang (Rp 344 miliar) ini kan gak tau kapan dibayar,” ucap Roy.

Roy kembali menegaskan, “Ini bukan Aprindo yang menugaskan, tapi anggota sendiri yang sudah bete. Dan besok-besok kalau ada penugasan dari pemerintah, emangnya gue pikirin.”

Lebih lanjut Roy menerangkan, opsi yang akan dilakukan Aprindo dalam rangka protes kepada pemerintah bukanlah menghentikan penjualan, melainkan menghentikan pembelian minyak goreng, sehingga barang atau produk migor nantinya tidak akan tersedia di toko-toko ritel, karena para anggota Aprindo yang memang tidak membeli untuk mengisi stoknya.

“Nah kita bukan statement bahwa akan menghentikan penjualan, gak, gak boleh. Kalau kita menghentikan penjualan, barangnya ada, kita simpan di gudang distribution center, nah itu entar KPPU sikat kita. Kita dianggap nimbun, karena kan migor ini dibutuhkan rakyat. Tapi kita menghentikan pembelian, barangnya gak ada, ya apa yang mau dibilang nimbun,” terangnya.

“Pertama, kita gak langsung menghentikan, tetapi mengurangi pembelian terlebih dahulu, sampai pada titik nanti bisa saja menghentikan, tetapi bukan menghentikan penjualan. Karena kalau menghentikan penjualan itu sama saja boomerang bagi kita. Kita jadi berurusan dengan hukum.

Tapi kalau menghentikan pembelian, toko ya toko kita, gudang punya kita, kalau kita gak mau beli barang ya hak kita,” pungkas Roy.

Untuk diketahui, pada 19-31 Januari 2022 lalu pelaku usaha ritel telah berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam program satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Hal itu tertuang dalam Permendag nomor 3 tahun 2022, di mana dalam Permendag tersebut juga dicantumkan bahwa pembayaran selisih harga akan dibayarkan 17 hari setelah program selesai.

Namun, pada awal bulan Februari 2022, sebelum rafaksi dibayarkan, lahir Permendag 6 untuk menggantikan Permendag 3 tersebut. Dari situ lah pembayaran rafaksi minyak goreng menjadi runyam. Hingga kini, sudah hampir 1,5 tahun peritel masih belum mendapatkan pembayaran rafaksi tersebut.

Komentar