Viral Video Seorang Anak Cari Keadilan! Lagi-Lagi Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kasus sudah Dihentikan

Kemudian, di tanggal 8 Juni 2022 polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor,” ucap Fikri.

Fikri kembali menerangkan pada tanggal 16 Juni 2022, polisi kembali melaksanakan gelar perkara bersama fungsi pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian kecelakaan lalu lantas.

Kemudian, ucap Fikri, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekontruksi pada 17 Juni 2022. Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja).

“Kemudian dilaksanakan gelar perkara kembali untuk untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia,” ucap Fikri.

Fikri pun menyampaikan, penyidik juga telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas pada 11 November 2022.

“Hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tuturnya.

Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023 di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.

“Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara, sudah sesuai ketentuan. Bahwa penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3, juga sudah sesuai prosedur, serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan,” ucapnya.

Komentar