Parlemen, Presiden dan Pengadilan: Tak Boleh Kolusi, Tapi Boleh Kerja Sama Berantas Korupsi

Kata kunci dari Saut jelas, “Kita mau BTS ini diselesaikan secara holistik, menyelesaikan siapa pun yang berpotensi untuk ikut di dalamnya tanpa melihat latar belakang apa pun apakah dia wiraswasta, penyelenggara negara. Kalau di KPK ada istilah penyelenggara negara, penegak hukum, atau katakan siapapun partai politik itu mereka harus equal di depan hukum.”

DPR, dalam hal ini Komisi 1, diminta komitmennya untuk membongkar kasus ini. Mampukah mereka? manakala 3 parpol besar diduga kuat terjerumus dalam kasus mega-korupsi seperti ini. Delapan puluh persen dari nilai proyek!

Presiden, Parlemen dan Pengadilan, atau Eksekutif, Legislatif dan Judikatif memang tak boleh kolusi demi check and balances. Tapi jelas boleh kerja sama demi memberantas korupsi. Saking parahnya, solusinya memang ganti semua, virus korupsi ini begitu ganasnya, tapi itu baru bisa saat pileg (pemilihan legislatif) pada 14 Februari 2024 nanti.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, extra-ordinary crime, mesti ditangani secara extra pula, tak boleh setengah-setengah.

Skandal korupsi BTS ini memang konspirasi terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyian lagi.

Delapan puluh persen dibancaki beramai-ramai. Soal malu? apa itu malu!?

Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Komentar