TikTok Beri Peringatan ke Joe Biden Terkait Ancaman Memblokir Aplikasi

JurnalPatroliNews – AS – TikTok kembali mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui oleh House of Representatives (DPR) Amerika Serikat (AS).

RUU tersebut bertujuan untuk memblokir TikTok di AS apabila perusahaan induknya, yang berbasis di China yaitu ByteDance, tidak melakukan divestasi dalam jangka waktu satu tahun. Artinya, ByteDance diharuskan untuk menjual saham TikTok kepada perusahaan yang bukan berasal dari China.

Menurut pernyataan resmi dari TikTok, langkah pemblokiran aplikasi mereka dari AS akan membawa dampak serius terhadap kebebasan berekspresi warga setempat melalui platform tersebut.

“Sangat disayangkan DPR AS menggunakan kedok kemanusiaan untuk membuat RUU larangan yang akan menginjak-injak hak kebebasan berbicara bagi 170 juta warga AS,” kata perwakilan TikTok dalam keterangan resminya, dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2024).

Pada akhir pekan sebelumnya, RUU tersebut telah disetujui oleh DPR AS dengan perolehan suara sebanyak 360, sementara hanya 58 suara yang menentang.

Saat ini, RUU tersebut telah dialihkan kepada Senate untuk proses pemungutan suara dalam beberapa hari ke depan. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menandatangani RUU tersebut apabila berhasil melewati proses legislasi.

Banyak anggota politik dari Partai Republik maupun Demokrat yang merasa bahwa TikTok menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Hal ini dikarenakan perusahaan berbasis China diwajibkan untuk memberikan data pengguna jika diminta oleh pemerintah AS.

Pemerintahan Joe Biden menyatakan bahwa hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dari 170 juta warga AS yang aktif menggunakan TikTok.

Komentar