Dituding Kebijakan Liberal, Mahfud Bicara HGU IKN 190 Tahun, Samakan Era Soeharto

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, memberikan pandangannya terkait masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini mencapai 190 tahun. Mahfud mengamati bahwa seiring waktu, masa berlaku HGU memang mengalami perpanjangan yang signifikan.

Pada era sebelumnya, masa berlaku HGU hanya sekitar 35 tahun, kemudian meningkat menjadi 90 tahun pada masa pemerintahan Presiden Suharto.

“Ya, HGU, HGB 190 tahun diberikan, kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun jaman Pak Harto itu lalu untuk mempermudah investasi pemerintah menawarkan atau sudah memberi pola untuk 190 tahun,” ungkap Mahfud dalam sebuah dialog publik bersama Ganjar Pranowo-Mahfud Md di platform YouTube Muhammadiyah, pada Kamis (23/11/2023).

Tanggapan Mahfud tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan yang diajukan oleh salah satu panelis, yang mempertanyakan durasi HGU yang dianggap terlalu panjang dan dianggap sebagai kebijakan yang bersifat liberal.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa memberikan HGU dalam jangka waktu yang panjang tidak selalu merugikan. Baginya, HGU dapat diperpanjang untuk beberapa generasi, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

“Memang itu berganti ke beberapa generasi, tapi setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya, lahan itu tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya oleh investor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pemberian HGU bertujuan sebagai insentif agar investor mau berinvestasi. Ia menyatakan bahwa kebijakan HGU di IKN bisa dievaluasi, mengingat sifatnya yang merupakan stimulus bagi para investor.

“Karena itu merupakan pancingan atau suatu insentif agar investor mau masuk, lalu dibuatlah kesepakatan seperti itu, itu tentu saja bisa dievaluasi ulang,” tambahnya.

Komentar