Dugaan Political Person, Temuan PPATK: Hasil Tambang Liar Masuk Ke Dana Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kegiatan-kegiatan ilegal di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perikanan ke dalam proses kontestasi pemilihan umum atau pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya pun telah melaporkan hasil analisis terkait aliran dana gelap ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kejadiannya baik pada pemilihan level kepala daerah hingga calon legislatif.

“Kita menemukan ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU, Bawaslu,” ucap Ivan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kendati begitu, Ivan enggan merinci jumlah besaran dana yang mengalir dari kegiatan ilegal itu kepada para peserta pemilu. Hanya saja, dia mengatakan, jumlah aliran dana yang ditelusuri selama dua kali penyelenggaraan pemilu di Tanah Air bisa mencapai triliunan rupiah.

“Jumlah agregatnya enggak bisa kita sampaikan di sini, pokoknya besar lah, triliunan datanya hasil pidana asalnya, triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana,” ujar Ivan.

“Misalnya ada kegiatan ilegal di luar, katakan lah ada pembalakan liar, ilegal mining, ilegal fishing, itu dipakai untuk membiayai kegiatan political,” ungkapnya.

Komentar