Gugatan Patra Zen Cs, Prabowo-Gibran Dibela Tim Hukum Dipimpin Yusril dan Fahri Bahmid

JurnalPatroliNews – Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, menunjukkan seriusitas mereka dalam menghadapi gugatan perdata dengan nomor registrasi No.752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman sebagai tergugat. Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno juga dijadikan turut tergugat I dan II.

Patra M. Zein dan timnya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ketiga aktivis demokrasi tersebut. Mereka berargumen bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut mereka, KPU tidak mengubah peraturannya yang menyebutkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun, meskipun MK telah memperbolehkan usia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Penggugat menilai KPU merugikan mereka dan meminta pengadilan menghentikan pencalonan Prabowo-Gibran karena melanggar peraturan KPU. Mereka menuntut ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun.

Prabowo-Gibran tidak menganggap enteng gugatan ini. Mereka menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra sebagai garda depan kuasa hukum. Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 14 advokat, dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid.

Komentar