Gugatan Patra Zen Cs, Prabowo-Gibran Dibela Tim Hukum Dipimpin Yusril dan Fahri Bahmid

Yusril menyatakan bahwa timnya akan hadir di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan Surat Kuasa, mengikuti pemeriksaan identitas, dan menjadi Tergugat Intervensi. Meski menghadapi gugatan ini dengan santai, mereka menganggap serius materi gugatan dan bersiap menghadapinya di depan majelis hakim.

Prabowo-Gibran, meski tidak digugat, merasa terlibat langsung dalam perkara ini. Sebagai pihak intervensi, mereka dapat menyampaikan argumen untuk menyanggah gugatan Penggugat.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara. “Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran berpendapat bahwa gugatan Penggugat kehilangan objek karena petitum mereka meminta hakim menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran yang sudah selesai.

“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu, baru kemudian ke PT TUN. Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tutup Yusril.

Komentar