Hukum Tak Tebang Pilih, Mahfud: Soal Wamenkumham KPK Sudah Jadikan Tersangka, Maka Ada Bukti Cukup

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih.

Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).

“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” sambung dia.

Mahfud mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” tutur Mahfud.

Bersamaan dengan momen Hari Pahlawan, Mahfud mengatakan para pahlawan mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran bangsa. Namun, lanjut dia, para koruptor malah mengorbankan harga diri dan rakyat miskin.

“Jadi begini, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan, itu saja. Oleh sebab itu, jangan korupsilah,kasihan nih para pahlawan,” tutur Mahfud.

“Makanya saya berpesan nih, jangan jadi koruptor, tirulah ini para pahlawan. Pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Komentar