Jawaban Jokowi Terkait Kemungkinan Partisipasi Kampanye Prabowo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan posisinya terkait kemungkinan ikut dalam kampanye Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 masih belum terjawab dengan pasti. Ia mengklarifikasi bahwa saat itu, ia hanya menjelaskan aspek hukum yang mengatur aktivitas kampanye, tidak lebih dari itu.

Saya hanya menjelaskan ketentuan hukum, pertanyaan itu saja sudah cukup ramai,” ujar Jokowi di Pasar Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/24), ketika dimintai komentar tentang arah dukungannya pada Pilpres mendatang.

Dalam interaksi dengan wartawan, Jokowi juga mengungkapkan bahwa meski telah diundang berkali-kali oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangareb, yang juga merupakan putra bungsunya, ia belum menetapkan sikap terhadap ajakan tersebut.

“Walaupun saya sudah beberapa kali diajak, saya hanya menyampaikan apa yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang pemilu sudah cukup jelas,” tegasnya.

Meski demikian, ketika ditanya apakah ia mendukung pasangan Prabowo – Gibran, Jokowi menolak untuk memberikan jawaban pasti.

“Saya tidak akan berkomentar soal koalisi, itu urusan partai-partai. Silakan tanyakan langsung kepada Prabowo,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana dari Presiden Joko Widodo untuk terlibat dalam kampanye.

“Tidak ada rencana kampanye,” tegas Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/24), Jokowi telah menjelaskan ulang mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye politik. Dia menekankan bahwa penjelasannya hanya berkaitan dengan ‘menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye’, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye. Itu jelas,” ujar Jokowi dalam pernyataan video pada Jumat (26/1/24).

Jokowi juga menyebutkan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden dalam melakukan kampanye.

“Dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas keamanan dan cuti diluar tanggungan negara,” jelasnya.

Jokowi berharap agar masyarakat dan semua pihak tidak membuat interpretasi yang keliru mengenai pernyataannya sebelumnya. Ia menegaskan bahwa izin bagi presiden untuk memihak merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar