KPU Terpaksa Pakai KK Data Pemilih Pemula, Tidak Persulit Warga Penuhi Hak Pilih di 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hak pemilih pemula atau yang baru berumur 17 tahun pada hari pencoblosan Pemilu 2024, dipastikan terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, basis verifikasi data yang digunakan adalah kartu keluarga (KK).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memaparkan, pihaknya telah memastikan data pemilih pemula diperiksa dokumen kependudukannya.

“Yang digunakan sebagai dasar (pendataan) adalah KK. Karena di dalam KK sudah ada identitas yaitu NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Menurutnya, verifikasi data pemilih pemula atau warga yang sudah berumur 17 tahun saat sebelum atau ketika hari h pencoblosan pada 14 Februari 2024, tidak melanggar UU.

Sebab, basis data yang diperoleh KPU adalah data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Data kependudukan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, itu sudah dipastikan yang bersangkutan berdasarkan tanggal lahir itu nanti sudah 17 tahun di 14 Februari,” sambungnya menegaskan, Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan, data pemilih pemula yang mencapai 4 juta orang dalam DPT sudah terverifikasi dan valid.

“Urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional. Demikian cara berpikir KPU,” tandasnya.

Komentar