Menkeu Beraksi, Telusuri Crazy Rich RI Beli Rumah Rp2,3 T di Singapura

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani bertekad untuk mencari tahu Crazy Rich asal Indonesia yang membeli tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, lewat cuitan di akun Twitter-nya. Yustinus meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut.

Kementerian Keuangan pun berencana untuk menelusuri identitas Crazy Rich tersebut lewat skema Exchange of Information (EoI) atau melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” jelas Yustinus, dikutip Kamis (27/4/2023).

Harga pembelian tiga rumah mewah itu mencapai 206,7 juta dolar Singapura atau US$ 155 juta. Nilai transaksi ini setara dengan Rp 2,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.927 per dolar AS).

Sebagai catatan, dikutip dari Detik, pemilik properti di negara tetangga, tak perlu khawatir terkena pajak berganda meski harus melaporkannya ke kantor pajak di Indonesia. Tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara otoritas pajak Indonesia dengan Singapura.

Namun demikian, WNI yang memiliki properti di luar negeri diharapkan segera mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD), agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Surat SKD yang telah ditandatangani Kepala KPP tersebut nantinya diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Kemudian wajib pajak tak lagi dikenakan tarif pajak negara asal penghasilan, namun menggunakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.

Dia menjelaskan, jika pajak properti sesuai P3B di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak properti yang ditetapkan di P3B, maka sesilih kekurangannya jadi kewajiban pajak di Indonesia.

Komentar