Tak Libatkan Pemerintah dan DPR, PBHI: Ada Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengungkapkan sejumlah hal janggal Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pemeriksaan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rintangan itu di antaranya tidak dilibatkannya ahli dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

“Ahli dari pemerintah dan DPR itu enggak ada, langsung putusan,” kata Julius, dalam sambungan telepon, Ahad, 5 November 2023. Berikutnya, Julius menerangkan beberapa hal dalam putusan MK yang disebut-sebut terkait dengan konflik kepentingan.

Misalnya, dalam uji materi itu disebutkan nama Gibran Rakabuming. Hal ganjal lain, permohonan uji materi bukan diajukan Gibran, kepala daerah, kepala daerah gagal, atau calon wakil presiden gagal. 

“Ini satu-satunya perkara yang menyebutkan nama Gibran Rakabuming. Bahkan Gibran Rakabuming dipakai sebagai legal standing,” ujar dia. Akibatnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan sejumlah hakimnya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Pemeriksaan pelapor serta hakim, dan Anwar Usman berakhir. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran itu akan diputuskan pada Selasa, 7 November 2023. Menurut Julius, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan memperhatikan semua isi laporan serta bukti para pelapor. 

Menurut Julius, dalam laporan PBHI, tidak ada bantahan dari MKMK. “Dalam ruang pemeriksaan, Prof. Jimly ingin menegaskan hal yang disampaikan dalam laporan, dan buktinya,” kata Julius. Jimly, kata dia, akan menyelidiki adanya pelanggaran etik dalam putusan yang berhubungan dengan relasi keluarga. Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sekaligus paman Gibran. 

“Kalau soal perilaku berbohong sudah jelas ini. Yang dia tidak memeriksa perkara dan bilang konflik kepentingan, tahu-tahunya pas periksa perkara 90, bilangnya bukan konflik kepentingan, tapi sakit perut,” ujar Julius menirukan Jimly. “Bohong itu kan perbuatan yang tercela.” 

Selain itu, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas usia minimal  40 tahun mendapat pada sidang pertama ditambahkan klausa.

“berpengalaman sebagai kepala daerah”. Namun yang dikabulkan adalah “pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah”. 

“Berpengalaman itu artinya post vactum, dia sudah menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Yang ditambahkan di situ tidak pernah dibahas, tidak pernah diajukan oleh pemohon. Tahu-tahu dikabulkan “sedang”, itu dua makna berbeda. Makanya dalam bahasa Inggris, yang ‘sedang’ dan sudah ‘berpengalaman’ padanannya berbeda,” ujar dia. 

Selanjutnya, perilaku Anwar Usman yang berhasil membuat komposisi hakim yang setuju, tidak setuju, dan berpendapat berbeda itu tentang isi materi sidang, itu berubah.

“Secara substansi, sebetulnya (hakim) yang lain juga bilang ‘berpengalaman” itu post vactum, kenapa dimaknai setuju?” ujar dia. “Ini kan ada pengaruh dari satu orang ke orang lain. Pertanyaannya kok bisa?” 

Komentar