Tok! TKN Prabowo Daftar ke MK, Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, telah resmi mendaftar sebagai pihak yang terlibat dalam persengketaan mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/24) malam.

Yusril menjelaskan bahwa mereka telah mendaftar untuk menjadi pihak yang terlibat dalam kedua perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia menegaskan bahwa semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa dan berbagai persyaratan lainnya yang diminta oleh MK, telah diserahkan pada malam itu juga.

Kendati demikian, Yusril menyatakan bahwa mereka siap untuk menanggapi setiap argumen dan dalil yang diajukan oleh kedua pihak yang bersengketa, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meragukan kemungkinan penerimaan kedua permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural,” ucap Otto.

Menurut Otto, alasan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut terkait dengan proses dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK, yang bertanggung jawab atas perselisihan hasil pemilu.

Sebelumnya, tim Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis pekan lalu, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan hal yang sama pada hari Sabtu.

Kedua pasangan calon tersebut, baik nomor urut 01 maupun 03, meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Komentar