Selain itu, peserta FGD juga diminta untuk mendalami Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan.
Dalam kesempatan tersebut, JAM Pidmil turut menyoroti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Berdasarkan peraturan tersebut, Kepolisian RI dan TNI diberi mandat untuk memberikan pelindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, mengingat risiko tinggi yang melekat dalam profesi tersebut.
“Integritas dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Lakukan evaluasi kinerja secara berkala, identifikasi hambatan, dan ambil langkah korektif secepatnya,” pesan JAM Pidmil kepada seluruh peserta.
FGD yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh Sekretaris JAM Pidmil, para direktur dan koordinator di lingkungan JAM Pidmil, pejabat eselon III dan IV, serta sejumlah undangan dari jajaran Kejaksaan dan Oditurat.














