Tegas..! Tidak Kantongi Ijin, Ratusan Reklame Bodong Ditertibkan Satpol PP Tangsel

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan,- Ratusan Reklame non permanen Liar yang tidak mengantongi Ijin, Ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebagai Satuan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, kembali melakukan pencopotan Reklame Bodong di 5 titik, Kamis (14/04/22) malam.

Muksin Al Fahri, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, mengatakan, Razia dan Operasi penertiban ini tetap dilakukan bagi pelanggar Perda, meskipun dibulan Ramadhan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban Reklame non Permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita,” Ujar Muksin, Jumat (15/04/22).

Ia menegaskan, siapapun pengusaha maupun perorangan yang melanggar Perda Kota Tangsel, pasti akan ditindak.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk memasang Reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” tegasnya.

Oki Rudianto, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, menjelaskan, usai dilakukan Operasi dan Razia Reklame non Permanen ini, para pemilik Reklame akhirnya bersedia mengurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan Penertiban Reklame yang tidak berizin, para pemilik Reklame yang melanggar Perda, segera mengurus Perizinan dan membayar Pajaknya,” jelasnya.

“Dari Reklame yang memiliki ijin dan membayar Pajak, tentunya akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu, kami akan terus melakukan Penertiban Reklame yang tak berijin,” lanjutnya.

Komentar