Kasus Korupsi di Tanah Air Sudah Sangat Kronis, Ini Kata Komunikolog Indonesia..

JurnalPatroliNews– Jakarta –Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menilai, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia.

“Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Emrus kepada media, dikutip Sabtu (24/9).

“Padahal seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi terdebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya,” sambung Emrus.

Dia juga minta Hakim Agung yang “mengotori” keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. “Jangan hakim (berpotensi) “kotor”. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan,” tandasnya.

Katanya, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan  tahapan proses hukum. Tertangkapnya Hakim Agung (inisial SD) kemarin oleh KPK, melengkapi sederet (dugaan) perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi.

“Sebab, tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extraordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. Ini berbahaya,” jelas Emrus.

Menurut Emrus, KPK sangat diuntungkan dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.

Dalam bidang penindakan ini, lanjut Emrus, belum lama ini KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi).

Komentar