JurnalPatroliNews – Jakarta – Hujan polemik secara beruntun menghantam Direktorat Jenderal Pajak, yang bermula dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), hingga polemik transaksi Rp 300 triliun yang dimunculkan ke publik oleh Mahfud MD. Satu per satu persoalan bisa dijernihkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sekaligus bosnya Ditjen Pajak.
Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah mengatakan masyarakat patut mengapresiasi Ditjen Pajak ketika menghadapi turbulensi, namun tidak mengganggu kinerja penerimaan pajak. Pada satu bulan pertama di tahun ini, penerimaan perpajakan tembus Rp 279,98 triliun atau tumbuh 40,35% (yoy). Pertumbuhan ini bahkan melampaui periode yang sama pada 2022, sebesar 36,50%.
Apalagi sejak 2021 dan 2022 Indonesia telah berhasil keluar dari ‘kutukan’ shortfall pajak, karena realisasi penerimaan pajak yang melampaui target. Penguatan kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh tren pemulihan ekonomi yang kokoh.
Terlebih lagi, pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi kumulatif mencapai 5,31 persen, tertinggi sejak 2014. Said mengatakan implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diberlakukan sejak tahun 2021 juga membuahkan hasil.
“Harus kita akui, dukungan DPR dalam persetujuan atas UU HPP ikut mendorong penyempurnaan sistem perpajakan. Melalui beleid baru ini, Ditjen Pajak mendapatkan banyak dukungan, antara lain; perubahan tarif Pajak Penghasilan Perorangan untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar, tarif pajak badan, yang semula 20% menjadi 22%. Kemudian tarif PPN dari 10% menjadi 11%, pengenaan pajak karbon, hingga dukungan asistensi penagihan pajak global,” jelas Said dalam siaran resmi, Jumat (17/3/2023).
Dukungan UU HPP pun, menurutnya, dapat dirasakan atas pertumbuhan penerimaan pajak. Terlihat peningkatan kinerja kumulatif pada sektor pajak penghasilan dan pertambahan nilai. PPh 21 (karyawan), PPh Orang Pribadi, PPh badan, PPh 26 dan PPh Dalam Negeri semuanya meningkat.
“Namun Ditjen Pajak perlu terus memonitor dan mewaspadai perlambatan kinerja perpajakan yang bersumber dari beberapa sektor, antara lain dari perdagangan, pertambangan, serta informasi dan komunikasi,” tegasnya.
Di tengah derasnya sorotan beberapa petugas pajak nakal, para pembayar pajak pun menurutnya harus diapresiasi. Pasalnya, sempat ada kekhawatiran sejumlah pihak yang melontarkan isu menolak membayar pajak. Namun, hingga Februari 2023 jumlah pelapor pajak baik dari orang pribadi maupun badan malah meningkat dibanding tahun lalu.
Laporan sementara jumlah SPT yang disampaikan hingga Februari 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mencapai 6,93 juta atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 6 juta pelapor. Sementara pelapor SPT Wajib Pajak Badan mencapai 217,1 ribu, meningkat dibanding tahun 2022 yang berjumlah 184 ribu pelapor.













