Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang, Airlangga: Tentu Saya Akan Hadiri Sesuai Undangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Kapasitas Airlangga dalam pemanggilan itu sebagai saksi.

Airlangga mengatakan, bila nantinya Kejaksaan Agung sudah memberikan undangan secara resmi, maka ia akan memenuhi pemanggilan. Kejaksaan Agung sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Airlangga pada Senin (24/7) setelah ia tak hadir pemanggilan pertama pada Selasa (18/7).

“Pertama, nanti sesudah ada undangan saya hadir. Tentu saya akan hadir saja karena tentu sesuai undangannya,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan HI, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Airlangga tak menjelaskan alasannya tak memenuhi panggilan pertama Kejagung pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada Selasa lalu, ia telah menegaskan bahwa pada sore hari itu memiliki agenda tersendiri.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hingga pukul 18.00 WIB pada Selasa lalu, tim penyidik Kejagung juga tak mendapatkan konfirmasi dari Airlangga tentang alasan ketidakhadirannya.

“Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan tidak hadir,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa malam.

Maka dari itu, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni pada 24 Juli 2023. Undangan pemanggilan kedua pun rencananya disampaikan pada Kamis ini ke Airlangga.

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin tanggal 24 Juli 2023,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan Airlangga ini dilakukan terkait dengan penetapan tersangka tiga korporasi pada kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (migor), minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), sejak Juni lalu.

Pemanggilan ini baru dilayangkan kepada Airlangga karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Komentar