JurnalPatroliNews – Jakarta,- Aksi membabi buta pasukan Israel di jalur Gaza, diputuskan oleh International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, sebagai kejahatan Genosida.
ICJ secara resmi mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Israel, untuk melakukan semua langkah segera menyetop Genosida di Jalur Gaza, pada Jumat (26/1/24).
ICJ menyebut, Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak lagi melancarkan Genosida. Israel juga dilarang melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan Genosida.
Mahkamah Internasional itu, turut memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang terbukti memprovokasi terjadinya Genosida di Gaza.
Selain itu, pada poin putusan lainnya, ICJ juga meminta Pemerintah Israel untuk membuka gerbang, agar bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza bisa masuk.
Keputusan ICJ tersebut, berarti gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuntut Israel atas tuduhan Genosida di Gaza, dikabulkan.
(EDHA)
Komentar