Kejagung Periksa Saksi ‘RAS’ Terkait Korupsi Komoditi Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditi emas.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, di Jakarta, Kamis (4/7/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Harli.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 s/d Maret 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.

Komentar