Publik Pertanyakan Hasil Revisi UU ASN Dari Terpidana Alex Denny Koordinator Perumus UU ASN

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Alex Denni, divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Berhasil ditangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten hari Kamis (18/7/24) lalu.

Buronan Kejaksaan ini, sudah tiga kali mangkir panggilan Kejari Kota Bandung kemudian berakhir dengan tindakan penangkapan paksa terhadap yang bersangkutan, oleh tim gabungan Kejaksaan, setelah kembali dari liburan di Italia pada tanggal 18 Juli 2024 Kamis malam, dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Adapun bergulirnya eksekusi ini masih menimbulkan pertanyaan publik karena, Alex Denni telah dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2013, namun tidak langsung ditahan. Penangkapan yang baru dilakukan sekarang memunculkan spekulasi mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB meskipun statusnya sebagai terpidana sudah diketahui.

Alasan dan Proses Penerimaan Alex Denni di KemenPAN-RB

Proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB masih menjadi tanda tanya besar. Menurut peraturan yang berlaku, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di bidang pengelolaan aparatur negara tidak dapat diisi oleh non-PNS, sehingga penerimaan Alex Denni menimbulkan kontroversi. Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS secara tegas menyatakan bahwa posisi JPT Madya harus diisi oleh PNS.

Komentar