JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis terus menggelinding dan berpotensi menyeret sejumlah figur penting di lingkaran pemerintahan.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, secara terbuka mendorong jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk berani melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap puluhan nama besar.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, saat menjadi narasumber dalam tayangan program siniar atau podcast di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto pada pertengahan pekan ini.
Elza memaparkan bahwa sebanyak dua puluh enam nama yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pusaran kasus korupsi tersebut telah tercatat secara resmi di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan milik kliennya.
Rentetan nama tersebut juga telah dituangkan oleh Sony Sonjaya ke dalam selembar pucuk surat khusus yang dikirimkan secara langsung kepada sosok orang kepercayaannya di luar tahanan yang bernama Yusuf Maulana.
Melalui draf komunikasi tersebut, Sony meminta agar daftar dua puluh enam nama besar yang terindikasi masuk dalam pusaran kasus tata kelola logistik pangan ini mulai dibuka dan diramaikan ke ruang publik, baik melalui media sosial maupun media massa arus utama.
Langkah tersebut sengaja diambil dengan tujuan memberikan dorongan moral serta tekanan publik bagi jajaran jaksa penyidik agar tidak tebang pilih dan segera memanggil para tokoh tersebut guna dimintai keterangan secara hukum.
Berdasarkan dokumen salinan BAP milik Sony Sonjaya yang sempat beredar, deretan pihak yang diduga terseret dalam pusaran aliran draf tata kelola makro program tersebut mencakup sejumlah nama pejabat aktif dan tokoh publik nasional.
Beberapa nama yang santer disebut di antaranya adalah Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang, Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya yaitu Patris Rumbayan, Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, hingga Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Hingga sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sendiri diketahui telah menetapkan lima orang figur sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan program MBG untuk periode anggaran tahun 2025-2026.
Kelima tersangka yang telah mendekam di sel tahanan tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, seorang swasta yang diduga menjadi kaki tangan yakni Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan guna melacak potensi kerugian keuangan negara serta keterlibatan korporasi atau aktor intelektual lainnya dalam proyek pengadaan pangan nasional ini.














Komentar