JurnalPatroliNews – Siak – Polisi dari Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki 1,8 kilogram daun ganja kering yang siap diedarkan. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Siak.
Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, mengungkapkan pada hari Senin bahwa pria berinisial ES (52) ditangkap dengan barang bukti berupa 50 paket daun ganja. ES ditangkap di Jalan Pelabuhan, Kampung Pinang Sebatang, Siak, pada hari Rabu (28/8).
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket daun ganja yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan sembilan paket lainnya di dalam tas berwarna hitam milik ES. Setelah diinterogasi, ES mengaku masih menyimpan lebih banyak paket ganja di kebunnya. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan 39 paket daun ganja lagi yang disimpan di dalam sebuah karung.
“ES mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial SL yang saat ini masih buron,” tambah AKP Riza.
Selain daun ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang digunakan pelaku, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa memerangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Komentar