JurnalPatroliNews – Lombok Tengah – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (11/09/24).
“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Asep.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka I Sahrul Gunawan dan Tersangka II Gustami Arifin dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Jo. Pasal 132 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dan Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
Komentar