JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Pada Jumat, 28 Februari 2025, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial FB yang menjabat sebagai Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus korupsi yang menyeret tersangka IR. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan guna memperjelas keterlibatan berbagai pihak dalam skandal keuangan Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan nasabahnya. Sebelumnya, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Penyidikan terus berjalan seiring upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan investasi. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas skandal ini demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Komentar