JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi menyita 1,9 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.
Menurut AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Bojong Gede, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 3 Juli 2025.
Hasil pengintaian membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial PV (31), yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika. Saat ditangkap, PV tengah menguasai 12 paket sabu siap edar.
Setelah diinterogasi, PV mengaku masih menyimpan stok sabu lainnya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bojong Gede Indah. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi kedua dan menemukan total sabu seberat 1,9 kilogram.
“Pelaku langsung kami bawa beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya,” ungkap Indra.
Dari hasil penyidikan sementara, PV mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial OM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polda Metro Jaya dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Jabodetabek.
Komentar