JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan program makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai, meskipun masih pada tahap awal.
“Ini terkait pengadaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan bayi. Petunjuk awalnya mengarah ke situ. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.
Karena masih berada di tahap penyelidikan, Asep menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai dugaan korupsi tersebut.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 7 Maret 2024. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Sebagai informasi, program PMT yang diluncurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi ibu hamil dan anak balita sebagai langkah strategis menekan angka stunting. Bantuan diberikan dalam bentuk makanan bergizi seperti biskuit, telur, susu, dan makanan lainnya.
Namun, efektivitas program ini sempat dipertanyakan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa distribusi bantuan berupa biskuit dan susu tidak berdampak signifikan dalam menurunkan angka stunting. Hal ini ia sampaikan pada 5 Maret 2025, dalam pernyataannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Penurunan angka stunting setiap tahun tidak menunjukkan perubahan yang signifikan,” ungkap Setyo saat itu.
Ia juga menekankan bahwa pemberian makanan yang tidak sesuai kebutuhan gizi, seperti dominasi biskuit dibandingkan susu, dapat mengurangi efektivitas program. Oleh karena itu, ia mendesak BGN agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana makan bergizi gratis yang tengah digagas pemerintah.
“Pastikan kandungan gizi dalam bantuan makanan benar-benar telah dikaji secara matang. Makanan yang diterima anak-anak dan ibu hamil harus sesuai kebutuhan agar manfaatnya maksimal,” tegasnya.














