JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan lebih dari 13 ribu penindakan barang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari total nilai barang yang ditindak, yakni Rp3,9 triliun, rokok ilegal tetap menjadi komoditas terbanyak dengan kontribusi 61 persen.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, meskipun jumlah penindakan turun 4 persen dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak hingga 38 persen. “Ini mencerminkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan di lapangan,” jelasnya, Jumat (18/7/2025).
Dalam Operasi Gurita yang digelar sejak akhir April hingga Juni 2025, Bea Cukai berhasil melakukan hampir 4.000 penindakan dengan total penyitaan mencapai lebih dari 182 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga berujung pada 22 kasus penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai kerugian negara Rp23,24 miliar.
Khusus di wilayah Jawa Timur II, Bea Cukai mencatat 511 kali penindakan dengan barang bukti berupa lebih dari 54 juta batang rokok ilegal serta 18 ribu liter minuman beralkohol, dengan total nilai sekitar Rp80 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp48 miliar.
Di Kediri, sepanjang 2025, Bea Cukai telah menindak 57 kasus dengan hasil sitaan lebih dari 29 juta batang rokok ilegal. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, tercatat 23 penindakan dengan total lebih dari 11 juta batang rokok ilegal disita. Satgas lokal yang dibentuk pun berhasil menindak tambahan 1,9 juta batang rokok.
Bea Cukai juga menyita empat mesin pembuat rokok saat penggerebekan pabrik ilegal di Jawa Timur pada Februari lalu. Dari seluruh sitaan, sekitar 6,46 juta batang rokok sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai turut menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk mengedukasi pentingnya membeli barang legal. Upaya ini dinilai efektif, terbukti dari meningkatnya penerimaan cukai Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.
“Kami tak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha penting untuk membangun kesadaran bahwa membeli barang ilegal berarti merugikan negara,” pungkas Djaka.














